LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator di Kasus Brigadir J: Baiknya Sebelum Sidang
LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi Justice Collaborator
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator di Kasus Brigadir J: Baiknya Sebelum Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-lpsk-edwin-partogi-pasaribu-saat-ditemui-awak-media.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J megajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator tersebut adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, jika memang nantinya Bripka RR mengajukan JC maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.
Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi Justice Collaborator, red) atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J
Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan justice collaborator.
Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi justice collaborator, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.
Sebab kata dia, dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.
"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata dia.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri
Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir j, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
![Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo_20220830_213137.jpg)
Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK, guna menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: FAKTA Bripka RR Ubah Keterangan soal Kasus Brigadir J: Berani karena Istri, Siap Bertemu Ferdy Sambo
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.