Staf Khusus BPIP Benny Susetyo Sebut Kapolri Telah Jalankan Amanat Presiden Soal Kasus Brigadir J
Benny Susetyo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya Kapolri telah menegakkan hukum dan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
"Jenderal Listyo Sigit telah menjalankan amanat presiden dengan menegakkan hukum dan sanksi yang tegas sesuai dengan pelangaran dilakukan oleh para aparat yang jelas menghilangkan bukti dan terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J," kata Romo Benny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Ia pun menilai, proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan secara tranparan.
Dimana, Kapolri telah mengambil alih kasus ini dengan memotong semua jaringannya eks Kadiv Propam tersebut.
Baca juga: LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator di Kasus Brigadir J: Baiknya Sebelum Sidang
"Saya yakin semua terlibat akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan," terangnya.
Romo Benny pun menyakini, Kapolri akan mampu memulihkan lagi citra Polri dengan menegakkan kembali displin jajarannya dan menata Korps Bhayangkara sesuai dengan slogan Presisi.
"Dilakukan pembenahan kepolisian dengan menata ulang proses rekrumen nya dan menempatkan posisi para jenderal sesuai fungsi dan peranan lewat seleksi yang ketat dan memberi sangsi yang tegas terhadap semua pelangaran," katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
Sejumlah nama bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.