Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

LPSK memepertimbangkan sejumlah hal jika tersangka pembunuhan berencana Bripka Rizky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). WARTA KOTA/YULIANTO - 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR  terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022). 

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Jelaskan Asal-usul Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Imbalan Pembunuhan

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

Berita Rekomendasi

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius. 

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten 

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya. 

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama. 

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya. 

LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas