BREAKING NEWS: KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.
Baca juga: Temui Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).
Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.
Baca juga: Penjelasan Pemprov Papua Terkait Keluarnya Usman Hamid dari Tim Advokasi Lukas Enembe
Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadari jalan utama arah Kotaraja Dalam.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.