Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Mulai Cair Senin 12 September 2022
Pencairan BSU berlangsung pada hari ini Senin (12/9/2022), berikut cara cek status penerima BSU Rp600 ribu di bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 4,36 juta pekerja atau buruh.
Pencairan BSU tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (12/9/2022).
"Hari Jumat (9/9/2022), uangnya sudah tersalurkan dari Kemenaker ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Namun terpotong weekend, KPPN hanya bisa menyalurkan ke Bank Himbara pada hari kerja, yaitu Senin," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dikutip dari Kompas.com.
"Begitu masuk ke Bank-bank Himbara maka langsung realtime dikirim ke rekening-rekening pekerja (yang berhak menerima BSU)," lanjutnya.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini Lewat Bank Himbara, Simak Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
Adapun dana BSU yang akan disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 2.617.075.200.000, untuk 4.361.792 orang pekerja.
Nantinya, penyaluran BSU akan diprioritaskan para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI).
"Senin pagi akan turun dari KPPN ke BNI, BRI, Mandiri, BTN. Lalu, masing-masing Bank Himbara akan menyalurkan itu ke rekening masing-masing pekerja. Yang rekeningnya BNI akan disalurkan via BNI, yang rekeningnya BRI akan disalurkan via BRI. Jadi enggak ada biaya transfer karena dari bank yang sama," jelas Dita.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki rekening di luar Bank Himbara diminta untuk bersabar.
"Untuk tahap pertama, kita fokus pada yang pegang rekening Himbara dulu. Supaya cepet ngalir uangnya. Baru tahap berikutnya yang di luar Himbara," kata Dita.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara
Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU 2022: Dicairkan Melalui PT Pos Indonesia, Bank Himbara, dan BSI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.