Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Penolakan Gereja, DPR Ingatkan Wali Kota Cilegon Tak Memihak

Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengingatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar tak boleh berpihak.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dukung Penolakan Gereja, DPR Ingatkan Wali Kota Cilegon Tak Memihak
TribunBanten.com/Khairul Maarif
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengingatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar tak boleh berpihak.

Hal itu setelah Helldy ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

"Seharusnya kepala daerah tidak memihak, sebab mereka sebagai regulator. Jadi kepala daerah ikuti saja aturan yang ada," kata Ashabul kepada Tribunnews.com, Senin (12/9/2022).

Ashabul menegaskan pemerintah daerah tak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

"Sebenarnya urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat," ucapnya.

Menurut Ashabul, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Ia menuturkan dalam SKB tersebut dijelaskan minimal ada 90 orang calon pengguna rumah ibadah sebagai syarat pendirian.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, ada 60 orang warga sekitar yang berbeda agama menyatakan persetujuan untuk pendirian rumah ibadah itu.

"Saya tahu, ada yang mengkritik SKB 2 menteri itu, sudah tidak relevan. Namun sebagai solusi sementara, setidaknya mampu meredam konflik terbuka dalam masyarakat," ujar Ashabul.

Baca juga: Menteri Agama akan Diskusikan Solusi Pendirian Gereja Cilegon dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

Lebih lanjut, Ashabul menuturkan ke depan pihaknya bersama pemerintah mendidik masyarakat agar bersikap terbuka dan toleran.

"Pemerintah harusnya bersikap netral sebagai regulator," ungkapnya.

Ashabul menambahkan pemerintah memiliki tugas untuk memastikan setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas