Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru yang Sudah Lulus PPG Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan Tetap Dapat Tunjangan Sampai Pensiun

Kemendikbudristek memastikan guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelum RUU Sisdiknas disahkan tetap mendapatkan tunjangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru yang Sudah Lulus PPG Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan Tetap Dapat Tunjangan Sampai Pensiun
ISTIMEWA
Ilustrasi Guru. Kemendikbudristek memastikan guru yang telah mendapatkan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebelum RUU Sisdiknas disahkan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan guru yang telah mendapatkan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebelum RUU Sisdiknas disahkan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Meski RUU Sisdiknas menghapus frasa pemberian TPG pada guru yang telah lolos PPG.

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan para guru yang lolos PPG tetap akan mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

"Kalau guru yang sudah PPG, sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi itu dijamin ada pasal 145 di ketentuan transisi yang menyatakan bahwa yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru akan menerima sampai mereka pensiun," ujar Anindito saat dialog dengan Fortadik, Senin (12/9/2022).

Dirinya mengakui selama ini terdapat para guru yang sudah lulus PPG khawatir tidak akan mendapatkan TPG.

Baca juga: Nadiem Makarim Ingin Berdialog Bersama Para Guru Jelaskan Soal RUU Sisdiknas

Padahal, menurut Anindito, dalam aturan transisi atau peralihan RUU Sisdiknas tetap mengatur tentang pemberian tunjangan bagi guru yang telah lulus PPG.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada kekhawatiran jika UU guru dan dosen dicabut berarti enggak bisa dapat TPG, tidak. Tetap bisa dapat TPG karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi," jelas Anindito.

Sementara untuk guru yang belum PPG, juga akan dipastikan mendapat tunjangan jabatan fungsional. Hal itu mengikuti UU ASN bagi guru ASN.

Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib

"Dan untuk guru non ASN itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya," kata Anindito.

Bagi guru nonASN akan mendapatkan tunjangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dimana pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan kita mandatkan, kita ikat, harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan," pungkas Anindito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas