Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah jalani sidang etik pada Jumat (10/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). 

Sebelumnya, AKBP Jerry telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus di Mako Brimob.
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus di Mako Brimob. (kolase tribunnews)

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

AKBP Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus Brigadir J.

Selain itu, ada sejumlah polisi telah dipecat dengan tidak hormat, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, hingga Kompol Chuck Putranto.

Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Anggota Polri yang Dipecat

Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari institusi Polri imbas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyebut sidang banding tersebut tengah dipersiapkan.

Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.

"Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022), dillansir Tribunnews.com.

Baca juga: Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Adapun ada lima anggota Polri yang sebelumnya sudah mengajukan banding setelah dipecat dari anggota Polri beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.


Nurul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas