Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Bantah Lindungi, Siap Tindak Tegas Jika Kombes Anton Terbukti Terima Gratifikasi

Komjen Agus Andrianto membantah melindungi Kombes Anton Setiawan yang dituding menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Bantah Lindungi, Siap Tindak Tegas Jika Kombes Anton Terbukti Terima Gratifikasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah melindungi Kombes Anton Setiawan yang dituding menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus, pihaknya menyatakan tidak akan melindungi Kombes Anton jika terbukti bersalah.

Hal tersebut juga telah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah jelas arahan Pak Kapolri," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Namun begitu, Agus menerangkan dirinya masih belum belum mengetahui apakah Kombes Anton Setiawan bakal diperiksa. Dia masih menunggu informasi dari Propam Polri.

"Nanti kita tunggu Propam ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

BERITA TERKAIT

Adapun Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap. Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.

Baca juga: IPW Menduga Bareskrim Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar

Ia menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. 

Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan. Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, pihaknya menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. 

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkapnya.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," sambungnya.

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Anehnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon. 

Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.

Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Ia mempertanyakan alasan UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas