Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi kini bertugas di Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi kini bertugas di Bareskrim Polri. Kombes Anton Setiawan bertugas sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi kini bertugas di Bareskrim Polri.

Sebelumnya nama Kombes Anton Setiawan disorot karena diduga menerima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus, Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri. Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Siapa Kombes Anton Setiawan yang Disebut Terima Uang Ratusan Juta? 4 Kali Dipanggil Selalu Mangkir

Agus menuturkan pihaknya meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

Berita Rekomendasi

"Masih didalami Propam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.

Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dicopot, Jalani Pemeriksaan di Divpropam Polri 

Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas