Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 45 resmi buka pendaftaran pada Senin (12/9/2022). Peserta bisa gabung gelombang melalui laman www.prakerja.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 resmi dibuka pada Senin (12/9/2022).
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Dalam unggahannya, pihak Kartu Prakerja memberikan imbauan kepada peserta untuk segera bergabung Gelombang 45.
Tak hanya itu, manajemen Kartu Prakerja juga menginfokan, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
"Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!
Yang belum daftar, daftar dulu ya via web www.prakerja.go.id sekarang!
Baca juga: Sisa Saldo Kartu Prakerja Buat Apa? Ini Saran dari prakerja.go.id
Siapa aja nih yang semangat? #SiapDariSekarang" tulis akun @prakerja.go.id pada caption.
Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, bisa simak cara daftar Kartu Prakerja berikut ini:
Cara Mendaftar Akun Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Buka laman www.prakerja.go.id;
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
-- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka? Tahun Depan Masih Lanjut
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Lupa Password Akun Email Kartu Prakerja? Ini Solusinya
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 44 Diumumkan, Ini Cara Beli Pelatihan di Tokopedia dan Bukalapak
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)