Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton
Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan saksi diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus Waskita Beton Precast.
Saksi pertama adalah PS selaku Asisten Manager Pemasaran Area 1.
"Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Selain PS, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa B selaku General Manager Departemen Hukum WBP.
Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung Dengan Alasan Ini
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast. Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.
Baca juga: Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast