Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan tahap pertama pencairan BSU khusus untuk yang memiliki rekenening Bank Himbara.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Anwar, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Adapun besaran bantuan BSU yaitu sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anwar juga menjelaskan, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU, data tersebut perlu dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data.

Setelah itu, pekerja/buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,36 juta orang.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, penerima BSU dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.

Proses Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, dan Instagram @kemnaker, berikut proses penyaluran BSU 2022:

1. Data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat dikirimkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakaerjaan.

2. Kemudian, dilakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


3. Jika terdapat anomali data pada data tersebut, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.

4. Setelah itu, hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas