Rangkap Jabatan, Ketua Umum PPP Mardiono Tunggu Instruksi Presiden Jokowi
Mardiono sadar akan kewajibannya melaporkan rangkap jabatannya kepada Presiden Jokowi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawab Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Mardiono kini rangkap jabatan setelah menjadi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan posisi Suharso Manoarfa.
Mardiono juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca juga: Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono Akan Sambangi KPU RI Siang Ini
Terkait rangkap jabatannya tersebut Mardiono mengatakan menunggu kebijakan Presiden Jokowi selanjutnya. Ia mengaku tidak mau mendahului.
Meskipun di satu sisi ia sadar akan kewajibannya melaporkan rangkap jabatannya kepada Presiden Jokowi.
“Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada bapak presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan presiden seperti apa,” ujarnya ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Senin (12/9/2022) sore.
Lebih lanjut, alasan kenapa Mardiono masih menunggu intruksi Presiden Jokowi adalah karena ia sadar tak punya wewenang karena rangkap jabatannya ini berada di dalam ruang yang berbeda.
“Kalau jabatan itu kan beda ruang. Kalau jabatan saya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden itu ada di ketatanegaraan. Jabatan saya ini (ketum) ada di ruang politik, itu di ruang yang berbeda,” jelas Mardiono.
Baca juga: Istana Belum Terima Permintaan Resmi dari Plt Ketua Umum PPP Mardiono Untuk Bertemu Presiden Jokowi
“Karena saya menjadi anggota wantimpres, sebagai pejabat negara saya disumpah, saya harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan. Insyallah saya akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan atas arahan dari presiden,” tambahnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP yang mengganti jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa menjadi Mardiono.
Baca juga: Ganti Ketua Umum, PPP Pastikan Tidak Mempengaruhi Posisi di KIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.