Respons LPSK Terkait Bripka RR akan Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J
Berikut respons LPSK terkait Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang mempertimbangkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Respons LPSK Terkait Bripka RR akan Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bripka-ricky-rizal-atau-bripka-rr-berikut-kesaksian-bripka-rr-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bripka Ricky Rizal merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diberitakan Kompas.tv, langkah tersebut akan dilakukan Bripka Ricky Rizal jika ada ancaman terhadap dirinya dan keluarga.
Kepada penasihat hukumnya, Bripka Ricky Rizal mengaku hanya melihat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
Lantas, bagaimana respons LPSK terkait rencana Bripka RR itu?
LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan Bripka Ricky Rizal sudah sempat berkomunikasi dengan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator.
Menurutnya, Bripka Ricky Rizal kini 'berbalik arah' dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Adapun skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
"Sebelumnya sudah ada komunikasi juga Bripka RR dengan LPSK soal itu (Justice Collaborator)," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Jelaskan Asal-usul Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Imbalan Pembunuhan
LPSK Terbuka jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator
Dilansir Tribunnews.com, LPSK mengaku terbuka untuk siapa pun tersangka kasus Brigadir J untuk mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Edwin Partogi menyebut, jika nantinya Bripka RR mengajukan Justice Collaborator, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.