Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Hacker, PKS Ungkit Soal UU Pemilu yang Tak Direvisi

kasus hacker Bjorka yang belakangan ramai diperbincangkan tak bisa dibiarkan karena mengancam proses kerja keras partai politik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Singgung Hacker, PKS Ungkit Soal UU Pemilu yang Tak Direvisi
Telegram @bjorkanism
Singgung Hacker, PKS Ungkit Soal UU Pemilu yang Tak Direvisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan kasus hacker Bjorka yang belakangan ramai diperbincangkan tak bisa dibiarkan karena mengancam proses kerja keras partai politik.

Pasalnya hacker yang diduga membongkar dan menjual data publik, termasuk data terkait kepemiluan bisa mengancam proses rekrutmen partai.

"Menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, dan kasus hacker yang bermain, jual data, itu sangat mengancam proses kerja keras yang dilakukan partai untuk rekrutmen," kata Mardani dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan serangan siber pada tahapan pendaftaran partai politik pemilu 2024 juga perlu diawasi agar tidak terjadi.

Mengingat KPU dalam tahapan tersebut menggunakan teknologi informasi yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam pengunggahan dokumen persyaratannya.

Kata Mardani, mungkin saja para hacker melancarkan aksinya dengan tujuan mengutak-atik keanggotaan partai.

Politikus PKS ini mengingatkan bahwa maling pemilu akan lebih pandai ketimbang penyelenggara atau pelaksananya. Apalagi kata dia, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak direvisi.

Baca juga: Polri Tunggu Laporan soal Dugaan Adanya Kebocoran Data oleh Hacker Bjorka

Berita Rekomendasi

"Ini sangat penting dan karena lagi-lagi tidak ada revisi UU7/2017, selalu maling itu lebih pandai daripada teman polisi. Maling pemilu lebih pandai ketimbang penyelenggara ataupun pelaksana. Karena itu waspada," ujarnya.

"Ingat kejahatan itu ada karena kesempatan, dan kesempatan itu ada karena kita tidak merevisi UU 7/2017," ungkap Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas