Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri yang kini turut terseret dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Kompas TV
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap terduga pelanggar di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (13/9/2022) hari ini.

Kali ini, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF yang bakal menjalani sidang etik.

Dia merupakan eks BA Roprovos Divpropam Polri yang kini turut terseret dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi sidang etik.

Nantinya, dia bakal ditemani Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota

Berita Rekomendasi

Menurut Nurul, nantinya komisi sidang etik juga akan menghadirkan 4 saksi dalam kasus tersebut.

Satu diantaranya Eks Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam alias Bharada S yang kemarin telah dihukum demosi setahun.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ungkap Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa Brigadir FF dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas.

Namun, dia masih enggan merinci perihal kesalahan Brigadir FF.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas