Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR RI Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu

Komisi II DPR RI menyetujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu yang merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Komisi II DPR RI Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu
Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI bawaslu.go.id
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/09/2022). Dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI menyetujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu yang merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (12/9/2022).

Keenam Perbawaslu yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022 lalu.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan contoh point perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering.

Dalam Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tepatnya Pasal 42 A yang semula berbunyi dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

Pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 43 A yang memuat, bahwa anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk lewat tahapan seleksi dapat ditetapkan kembali untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

"Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A," kata Herwyn.

Baca juga: DPR Minta Bawaslu Sosialisasi Aturan Sampai Tingkat Akar Rumput Agar Tak Ada Multitafsir di Lapangan

BERITA REKOMENDASI

Adapun rancangan Perbawaslu yang disetujui antara lain:

1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.

4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.


5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas