Komisi II DPR RI Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu
Komisi II DPR RI menyetujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu yang merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (12/9/2022).
Keenam Perbawaslu yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022 lalu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan contoh point perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering.
Dalam Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tepatnya Pasal 42 A yang semula berbunyi dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
Pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 43 A yang memuat, bahwa anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk lewat tahapan seleksi dapat ditetapkan kembali untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
"Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A," kata Herwyn.
Baca juga: DPR Minta Bawaslu Sosialisasi Aturan Sampai Tingkat Akar Rumput Agar Tak Ada Multitafsir di Lapangan
Adapun rancangan Perbawaslu yang disetujui antara lain:
1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.