Loyalis Suharso Monoarfa Mendadak Dicopot PPP dari Pimpinan Komisi V DPR RI
Awiek menegaskan pemecatan Tamliha tak ada kaitannya dengan pemberhentian Suharso Monoarfa dari ketua umum PPP.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pemecatan Tamliha tak ada kaitannya dengan pemberhentian Suharso Monoarfa dari ketua umum PPP.
Diketahui, Tamliha merupakan kader PPP yang membela Suharso setelah diberhentikan Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).
"Tidak ada kaitannya (pemberhentian Suharso). Hanya pergantian biasa, tour of duty," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa akan Selesaikan Baik-baik Kisruh PPP yang Membuatnya Dipecat dari Kursi Ketua Umum
Awiek menuturkan pergantian tersebut untuk memaksimalkan peran kader dan pemerataan pengalaman bagi anggota Fraksi PPP DPR RI.
"Lebih sekedar untuk memaksimalkan peran kader saja dan agar pemerataan pengalaman bagi Anggota F-PPP," ujarnya.
Sebelumnya, Mukernas PPP yang digelar pada 5 September 2022 lalu memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP dan memilih Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP.
Kekinian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai pucuk pimpinan partai berlambang kakbah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Perlawanan Tamliha
Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha dikenal selama ini membela Suharso Monoarfa.
Bahkan menurut Tamliha, Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) disebut tengah mempersiapkan langkah hukum, merespons pencopotan eks ketua umum Suharso Monoarfa yang dianggap tidak sah.
Syaifullah Tanliha membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.