Mabes Polri Tanggapi AKBP Jerry Raymond Diberikan Bantuan Hukum Meski Telah Dipecat di Sidang Etik
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang bakal diberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya seusai dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik dan profesi Polri.
Adapun AKBP Jerry Raymond dipecat secara tidak hormat seusai dianggap tidak professional dalam menangani penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding
Namun begitu, Dedi menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP Jerry sudah berjalan secara adil.
Keputusan pemecatan terhadap AKBP Jerry juga telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sidang KEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.