Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000

Pekerja atau buruh penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000. Cek penerima dapat dengan login kemnaker.go.id.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000
tangkap layar kemnaker.go.id
Notifikasi pekerja dinyatakan terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 yang terlihat setelah login kemnaker.go.id. Adapun Pekerja atau buruh penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk para pekerja.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, BSU 2022 Rp 600 ribu dicairkan mulai Senin, 12 September 2022.

Adapun cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dapat mengecek ke HRD perusahaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, dan bsu.kemnaker.go.id.

Namun, bagi pekerja yang telah menerima bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Hal tersebut sesuai syarat penerima BSU 2022 yang terdapat di website bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 yakni WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Berita Rekomendasi

Kemudian bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Baca juga: Harga BBM Naik, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Berikan Kompensasi dengan Perlinsos

Melihat dari persyaratan berarti pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun terdaftar sebagai penerima PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan BSU 2022.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Sementara jika telah memenuhi syarat, pekerja dapat memastikan apakah berhak menerima BSU 2022 dapat mengeceknya secara online dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi browser di HP maupun laptop/PC.

2. Akses website kemnaker.go.id.

3. Pilih menu 'Daftar' kemudian klik 'Daftar Sekarang'.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.

5. Kemudian ketuk tombol 'Berikutnya'.

6. Kemudian isi alamat email, nomor HP, dan password.

7. Agar pendaftaran berhasil, pastikan password minimal 8 karakter, terdapat minimal satu huruf kecil dan satu huruf besar, terdapat minimal satu angka, dan terdapat simbol.

8. Jika sudah, ketuk tombol 'Daftar Sekarang'.

9. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

10. Kembali ke halaman utama kemudian login kemnaker.go.id.

11. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan dan tipe lokasi.

12. Cek profil, jika berhak menerima BSU 2022 akan muncul notifikasi.

13. Notifikasi tahap 1 berupa tulisan 'Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022', tahap 2 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', dan tahap 3 'Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!'.

Baca juga: Cara Cek dan Tahapan Status Penerima BSU 2022 Melalui kemnaker.go.id

Disalurkan Bertahap

Pencarian BSU 2022 dilakukan secara bertahap hingga Desember 2022.

BSU 2022 akan dibagikan kepada 14.639.675 pekerja/buruh di mana dana diambil dari anggaran program PEN.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Angka tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

Baca juga: Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Mulai Cair Senin 12 September 2022

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.

Hal itu Ida Fauziyah ungkap saat meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiahpun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ida sebagaimana dikutip dari keterangan unggahan Instagram @kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052. (Instagram.com/kemnaker)

Adapun pekerja yang memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN (Bank Himbara), atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh nantinya dana BSU 2022 Rp 600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas