Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik

ketegasan dan keberanian Polri memecat perwira Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik
Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, ketegasan dan keberanian Polri memecat perwira Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Terlebih, hal itu juga sesuai dengan harapan masyarakat dalam memperoleh keadilan.

"Ketegasan dan keberanian polisi dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," kata Mu'ti kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Mu'ti pun mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku dan pelanggar kode etik kepolisian harus berjalan.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, dipercepat.

Pasalnya, Polri bisa secara pararel menangani kasus pembunuhan hingga obstruction of justice.

"Semua memang penting, tetapi penyelesaian kasus Sambo harus diprioritaskan," terangnya.

Berita Rekomendasi

"Polisi harus berani dan konsisten menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika melibatkan perwira tinggi," kata Mu'ti menambahkan.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: 11 Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Nangis hingga Dijanjikan Uang Terima Kasih

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sejumlah nama bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas