Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Brigadir FF tidak mengajukan banding.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding
YouTube Polri TV
Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding. 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pernyataan Bripka RR soal Penembakan Brigadir J Menguntungkan Kliennya

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas