Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker

Cara data BSU yang salah, agar pencairan dana dapat diproses lebih lanjut oleh Kemenaker, setelah menerima laporan kembali dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Cara data BSU yang salah, agar pencairan dana dapat diproses lebih lanjut oleh Kemenaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara merubah data Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang salah.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 600 ribu pada Senin (12/9/2022) lalu.

Namun Kemenaker tidak akan melakukan pencairan dana jika terdapat data BSU yang salah.

Calon penerima bantuan, wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.

Lalu bagaimana cara merubah data BSU yang salah?

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

BERITA REKOMENDASI

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.


Berikut adalah beberapa kendala jika BSU tidak cair, antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas