Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker

Cara data BSU yang salah, agar pencairan dana dapat diproses lebih lanjut oleh Kemenaker, setelah menerima laporan kembali dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Cara data BSU yang salah, agar pencairan dana dapat diproses lebih lanjut oleh Kemenaker. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara merubah data Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang salah.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 600 ribu pada Senin (12/9/2022) lalu.

Namun Kemenaker tidak akan melakukan pencairan dana jika terdapat data BSU yang salah.

Calon penerima bantuan, wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.

Lalu bagaimana cara merubah data BSU yang salah?

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Baca juga: Cara Daftar Akun Kemnaker untuk Cek BSU, Akses siapkerja.kemnaker.go.id

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut adalah beberapa kendala jika BSU tidak cair, antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas