Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos untuk Laporkan yang Tidak Berhak Dapat Bantuan

Simak cara menyanggah penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat memberikan sanggahan jika ada yang tidak berhak menerima BLT.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Sanggah BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos untuk Laporkan yang Tidak Berhak Dapat Bantuan
INSTAGRAM/@kemensosri
BLT pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu akan cair mulai Kamis, 1 September 2022 besok. Ini cara sanggah BLT BBM bagi yang tidak berhak mendapatkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara melakukan sanggahan terhadap masyarakat yang tidak berhak menerima BLT BBM.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan melalui program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp 600.000.

Masyakarat dapat melakukan sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos.

Fitur "Sanggah" berfungsi jika ada masyarakat yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Dalam aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengusulkan nama yang berhak mendapat BLT BBM, namun tidak terdaftar.

Cara Sanggah BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos

Baca juga: Cara Cairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Siapkan Surat Undangan Pencairan

Berikut cara menggunakan fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, dikutip dari Kompas TV:

Berita Rekomendasi

- Buka Aplikasi Cek Bansos

- Klik menu "Tanggapan Kelayakan"

- Nantinya akan ditampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda

- Berikan tanggapan dengan memiliki ikon "jempol menghadap ke bawah" untuk dinilai tidak layak atau "jempol menghadap ke atas" untuk dinilai sudah layak

- Setelah itu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT

- Klik kirimkan tanggapan

Masyarakat juga bisa mengajukan sebagai penerima BLT BBM secara online di Aplikasi Cek Bansos melalui fitur "Usul".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas