Deolipa Yumara Lengkapi Permintaan Hakim soal Gugatan ke Kabareskrim hingga Bharada E
Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Oleh karenanya, tim juru sita dari pengadilan tidak berhasil mengirim surat panggilan kepada tergugat Ronny Talapessy.
Atas hal tersebut, majelis hakim meminta kepada tim penggugat untuk memperbaiki alamat tersebut dan diberi waktu maksimal tiga hari ke depan.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Hamidah seraya menutup persidangan.
Gugatan Deolipa dan Boerhanudin soal Pencabutan Kuasa
M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.
Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.
Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.
"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.
Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.
"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.
Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.