Kebutuhan ASN 2022 Ditetapkan Sejumlah 530.028 ASN, Fokus Rekrut Guru, Nakes, dan Honorer THK II
Kebutuhan ASN 2022 telah ditetapkan sejumlah 530.028 ASN, fokus pada rekrutmen guru, tenaga kesehatan, dan eks tenaga honorer THK II.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 telah ditetapkan sejumlah 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pembagian ASN untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci yaitu 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022), dikutip dari KemenpanRB.
Menurut Anas, penyebaran ASN tidak merata dan kebanyakan menumpuk di kota besar, meski proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.
Baca juga: Temui Menteri PANRB, Apkasi Minta Pusat Tunda Penghapusan Honorer Pemda hingga Selesai Pemilu 2024
Penyebaran ASN tidak merata
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkap Anas.
Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah dan penyebaran saja.
Namun, adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN, telah menyebabkan penyebaran ASN tidak merata.
Baca juga: Pemerintah Buka 530.028 Lowongan ASN Tahun 2022, Ini Rinciannya
Minimnya pendaftar calon ASN di daerah terpencil
Anas juga menyoroti sedikitnya minat para pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi sarana pengabdian pelayanan kepada masyarakat dan bukan sekedar pekerjaan.
"Setelah diterima, banyak (ASN) yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujarnya.
Anas menilai seberapa banyak ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.
"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.
Untuk mengatasi hal ini, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.
Baca juga: LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran
ASN dilarang pindah dari wilayah penugasan
KemenpanRB akan mewajibkan ASN melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.
Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Rekrutmen ASN