Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja.

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.

Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.

Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?

Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya

Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian

Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan.
Ilustrasi ASN . (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sementara untuk hak, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas