Update Kasus Lukas Enembe, Sindiran KPK hingga Pendukung Gubernur Papua Protes
Inilah update kasus Lukas Enembe, sindiran KPK hingga pendukung Gubernur Papua protes
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus suap dan gratifikasi menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe masih hangat diperbincangkan.
Kabar update terbaru, pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diundur.
Demikian lantaran Lukas Enembe disebut kuasa hukumnya dalam kondisi tak sehat.
Sementara itu, aksi protes dilakukan oleh para pendukung Lukas Enembe.
Mereka menanggap, Lukas Enembe tidak pernah memakan uang rakyat Papua.
Lantas inilah fakta-fakta terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Gubernur Papua Lukas Enembe dirangkum Tribunnews.com:
1. Kaki Lukas Enembe Bengkak
Baca juga: Respons KPK Soal Lukas Enembe Ngotot Berobat di Luar Negeri: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter Hebat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, perihal kondisi kesehatan kliennya saat ini, di mana yang bersangkutan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari karena yang Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.
Kendati untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.