Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

(KKEP) memutuskan Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Tangkap Layar Kompas Tv
Foto Setelah Brigadir J ditembak dan tergeletak di lantai rumah berwarna cokelat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) memutuskan Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan itu diketok oleh pimpinan sidang etik Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Selain itu, ada pula anggota sidang etik Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konfrensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).

Adapun sidang KKEP Briptu Firman Ariyanto digelar pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Sidang pun berlangsung selama 6 jam 45 menit di Ruang Sidang Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Dalam sidang itu, kata Ade, Briptu Firman dihukum berupa demosi selama satu tahun. Selain itu, dia juga diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di depan pimpinan sidang dan pimpinan Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Namun, tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran Briptu Firman.

Atas putusan itu, Briptu Firman tidak mengajukan banding kepada komisi sidang KKEP. Dia memilih menerima dan menjalankan putusan sidang tersebut.

Baca juga: Hari Ini Briptu Firman Dwi Ariyanto Disidang Etik di Kasus Kematian Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar. Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto yang kini disidang etik.

Briptu Firman Dwi merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Dia kini telah dimutasi menjadi BA Yanma Polri seusai kasus tersebut.


"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Dua orang di antaranya merupakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.

"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yahya menuturkan Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas. Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas