Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M Kece

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M Kece.

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

Hal Memberatkan & Meringankan

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Irjen Napoleon Bonaparte soal Penganiayaan ke M Kece Dua Pekan ke Depan

Untuk itu, dia melakukan pembelaan melalui pleidoi atas tuntutan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas