Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun

Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun
tribunstyle
ilustrasi - Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK. 

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

5. Proses Seleksi

Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas