Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan September, simak prioritas kategori pelamarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan September, simak prioritas kategori pelamarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai prioritas pelamar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir September 2022.

Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya."

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.

Berita Rekomendasi

Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terperinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.

Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya sebanyak 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022

Dikutip dari menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September: Berikut Formasi, Prioritas Pelamar, hingga Pelaksanaan Tesnya

- Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

- Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan II 

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022. 

- Mekanisme pertama

Mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam rekrutmen PPPK 2022 akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

- Mekanisme kedua

Mekanisme kedua akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

- Mekanisme ketiga

Sementara mekanisme ketiga pelamar prioritas II dan III PPPK 2022 adalah mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas