Sidang Banding Pemberhetian Tidak Hormat Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3
Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J bakal dipimpin jenderal bintang 3.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Sidang banding Ferdy Sambo tersebut akan dipimpin jenderal bintang 3.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan jenderal bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mendesak PPATK Periksa Rekening Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera menjalani sidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Bripka RR: Brigadir J dan Istri Sambo sempat Bicara Berdua, Sebelumnya Bertengkar dengan Kuat Maruf
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).