Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Pasca Dicekal, Tim Dokter Kini Lebih Ekstra Lakukan Pengawasan
Tim Dokter Lukas Enembe kini lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap gubernur Papua itu lantaran tak dapat berobat ke luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tim dokter Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan kondisi kesehatan orang nomor satu di Papua itu pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Kami sudah lakukan sebagian pemeriksaan, serta konsultasi lewat video call ke dokter yang tangani bapak Gubernur di Singapura," kata Tim dokter Gubernur Papua, dr Anthonius Mote kepada wartawan, Rabu (14/8/2022) malam, di Swisbell Hotel, Jayapura, Papua.
dr Anthon menjelaskan, selama enam bulan terakhir kondisi orang nomor satu di Provinsi Papua ini terpantau baik.
"Bapak (gubernur) memiliki beberapa penyakit yang diderita, yaitu diabetes, stroke, jantung dan sedikit komplikasi ke ginjal," ujar Anthon.
Baca juga: Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir, KPK: Ada Transaksi Bernilai Fantastis Puluhan Miliar
Menurut dr Anthon, selama ini Lukas Enembe rutin melakukan kontrol ditangani oleh rumah sakit di Singapura dan Filipina.
"Kami tim dokter di Jayapura hanya melengkapi berkas yang akan disampaikan ke dokter yang tanggani serta menindaklanjuti apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Dokter Anthon mengatakan selama ini tidak ada hal serius pada kesehatannya. Namun saat ini telah muncul pembengkakan pada kaki akibat komplikasi.
"Pembengkakan karena penyakit komplikasi," katanya.
Ia menambahkan, semestinya gubernur melakukan kontrol ke dokter di Singapura, namun batal karena adanya surat dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Muncul tanda-tanda pembengkakan pada kaki sehingga semestinya gubernur mendapatkan penanganan medis," kata dr Anthon.
Kini tim kuasa hukum masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat rujukan ke Singapura dan Filipina kami sudah siapkan. Namun, semua tertahan."
"Terpaksa kami harus sedikit lebih ekstra dalam melakukan pengawasan di kediamannya di Kota Jayapura, Papua," tandasnya.
Baca juga: Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir, KPK: Ada Transaksi Bernilai Fantastis Puluhan Miliar
Indonesia Tak Kekurangan Dokter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ingin menjalani pengobatan di luar negeri.
Padahal, Lukas Enembe sedang dicegah bepergian ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Menyikapi permintaan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi apa yang menjadi keperluan Lukas Enembe asalkan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Nantinya, jika memang Lukas Enembe mau menjalani pengobatan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau bahkan RSCM.
Hanya saja, kata Alexander pengobatan itu tidak semestinya dilakukan di luar negeri, melainkan bisa dilakukan di Indonesia.
Sebab Alexander meyakini kalau dokter di Indonesia pasti ada yang mampu memberikan perawatan untuk Lukas Enembe.
"Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," ucap Alexander.
Namun jika memang tidak ada kesanggupan dari tim dokter di Indonesia, baru nantinya akan dikeluarkan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri.
Kendati demikian, dalam proses pengobatan nantinya, Lukas Enembe kata Alexander, harus dalam pengawalan tim KPK.
Baca juga: Alasan PPATK Bekukan Rekening Bank Lukas Enembe: Ada Transaksi Tidak Sesuai Profile
"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," ucap dia.
Atas hal itu, Alexander memastikan kalau dengan penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka, maka kebutuhan yang bersangkutan tidak akan terabaikan.
Bahkan jika memang harus dirawat inap, KPK akan melakukan pembantaran ke rumah sakit terhadap Lukas Enembe.
"Jadi nggak perlu khwatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar. Ya kalau perlu kita bantarkan kalau yang bersangkutan dilakukan rawat inap. Ini hak tersangka yang perlu kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, perihal kondisi kesehatan kliennya saat ini, di mana yang bersangkutan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari karena yang Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.
Kendati untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
Atas hal itu, Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kliennya bisa menjalani pengobatan.
"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar (negeri, red)," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Sudah Dilarang ke Luar Negeri
Dicegah Keluar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Politikus Partai Demokrat ini dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
Terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur mengatakan aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Semua, berjalan normal seperti biasa," kata Y Derek Hegemur kepada wartawan, Rabu (14/9/2022) di Jayapura.
"Semua aman dan tidak ada kendala," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe tidak hadir lantaran sakit.
Gubernur Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening dan tim, serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.
"Kami telah menyampaikan kepada KPK. Bahwa, gubernur tidak hadir lantaran sakit dan izin berobat," katanya.
Dengan itu, Gubernur Lukas telah mengajukan izin, dan sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pasca-ditetapkan Tersangka, Ini Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe