Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 2 akan Cair, Simak Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

BSU tahap kedua akan cair, berikut cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu, ada dua cara mengecek secara online.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in BSU Tahap 2 akan Cair, Simak Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id. BSU tahap kedua akan cair, berikut cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu, ada dua cara mengecek secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan BSU 2022 sudah disalurkan kepada 4,1 juta pekerja hingga Rabu (14/9/2022).

Pada Jumat (16/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 calon penerima BSU.

Menaker mengungkapkan, BSU tahap kedua direncanakan disalurkan pekan depan.

Seperti penyaluran tahap pertama, BSU tahap kedua akan dipadankan dengan data program bantuan sosial lain.

Pemadanan data dilakukan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan bahwa penerima bukan TNI, PNS, atau Polri.

"Seperti biasa minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, dilansir Kontan.co.id.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa saja syarat penerima BSU?

Dikutip Tribunnews.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, inilah syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas