Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Diketahui, Agus Supriatna tidak memenuhi dua kali pemanggilan KPK.

"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan KSAU, ini kan di Undang-Undang KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

"Jadi sebetulnya, ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya itu menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan segera dan cepat karena bagaimanapun keberadaan saksi sangat penting," tambahnya.

Menurut Alex, sapaan Alexander, setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat, dengar, dan ketahui, termasuk para petinggi di lembaga negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101

Alex mengatakan, pihak lembaga antirasuah pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

"Bahkan saya masih ingat perkara Bank Century, bahkan Pak Wapres sendiri jadi saksi. Juga Bakamla, kami juga memanggil perwira aktif itu tidak memakai mekanisme panggilan karena yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi," kata dia.

Maka dari itu, Alex berharap para saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk eks KSAU Agus Supriatna kooperatif terhadap proses hukum.

"Nah, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan dan kami berharap pada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat hadir untuk memberi keterangan," ujarnya.

Baca juga: KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera, meminta KPK memanggil kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menuturkan, pemanggilan KPK terhadap kliennya kali ini belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool)

“Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu,” kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Agus sejatinya hendak diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 pada 2016-2017 kemarin.

Ini merupakan pemanggilan kedua yang disampaikan KPK ke Agus.

Terkait hal itu, Teguh menekankan supaya KPK mengikuti aturan yang ada dalam memanggil kliennya.

“Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu,” kata Teguh.

Baca juga: KPK Panggil Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Teguh mengungkapkan, sebetulnya pada pemanggilan pertama oleh KPK terhadap Agus, pihaknya sudah menyampaikan ke komisi antikorupsi bahwa mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur.

Hanya saja, pada pemanggilan kedua kali ini KPK tetap menjalankan mekanisme yang sama, sehingga Agus tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Namun demikian, Teguh menyatakan kliennya siap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

Akan tetapi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya itu harus didasari oleh administrasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah,” ujar Teguh.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus serta purnawirawan TNI atas nama Supriyanto Basuki sebagai saksi terkait kasus AW-101 pada 8 September 2022 lalu.

Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Diberitakan, KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas