Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasi Resmi Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Prioritas Pelamar, Teknis Pelaksanaan Tes

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan September, simak informasi lengkapnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Informasi Resmi Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Prioritas Pelamar, Teknis Pelaksanaan Tes
menpan.go.id
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09) - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dibuka pada akhir bulan September, simak informasi lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir bulan September 2022.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya."

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 akan diprioritaskan untuk pelayanan dasar yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari menpan.go.id.

BERITA TERKAIT

Rapat koordinasi tersebut juga membahas jumlah kebutuhan ASN termasuk di dalamnya formasi PPPK, prioritas pelamar PPPK, hingga teknis pelaksanaan tes PPPK.

Formasi Kebutuhan ASN tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022. 

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.

Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.

Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.

Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya sebanyak 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022

Dikutip dari menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).

- Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

- Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan II 

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022. 

- Mekanisme pertama

Mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam rekrutmen PPPK 2022 akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

- Mekanisme kedua

Mekanisme kedua akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

- Mekanisme ketiga

Sementara mekanisme ketiga pelamar prioritas II dan III PPPK 2022 adalah mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Teknis Pelaksanaan Tes PPPK Tahun 2022

Seperti seleksi rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, pelaksanaan tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, masih dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022.

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen, dikutip dari menpan.go.id

Rincian soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

Apabila ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan tes, pemerintah akan bergerak tegas dengan mendikualifikasi peserta. 

Hal ini berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN yang menemukan celah kecurangan langsung bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas