Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Effendi Simbolon Berdering 24 Jam, Data Pribadi Disebar hingga Ada Ancaman Nyawa 

Effendi Simbolon mengaku mendapatkan intimidasi berupa teror dan ancaman pembunuhan usai menyebut TNI seperti gerombolan atau ormas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ponsel Effendi Simbolon Berdering 24 Jam, Data Pribadi Disebar hingga Ada Ancaman Nyawa 
/YULIANTO
Konferensi press anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon saat tiba di ruangan Fraksi PDIP di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) terkait pernyataan beliau tentang institusi tersebut seperti gerombolan. Dan ia mengaku sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman serta seluruh prajurit TNI. Warta Kota/YULIANTO *** Local Caption *** 

Pernyataan itu disampaikan Effendi saat rapat dengar pendapat Komisi I dengan Andika Perkasa pada 5 September 2022.

Setelah mendapat berbagai kecaman dan tekanan hingga dilaporkan ke MKD, Effendi akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maafnya itu disampaikan Effendi didampingi Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

“Saya mohon maaf, saya tujukan ini pada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun yang sudah purna dan juga para pihak yang mungkin tidak nyaman dengan perkataan saya dan juga pada Panglima TNI saya mohon maaf juga kepada Kepala Staf Angkatan Darat saya mohon maaf dan juga Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara yang juga mungkin merasa hal yang kurang nyaman,” kata Effendi.

Konferensi press anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon (kanan) didampingi oleh Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Hardianto (kiri) di ruangan Fraksi PDIP di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) terkait pernyataan beliau tentang institusi tersebut seperti gerombolan. Dan ia sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman serta seluruh prajurit TNI. Warta Kota/YULIANTO
Konferensi press anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon (kanan) didampingi oleh Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Hardianto (kiri) di ruangan Fraksi PDIP di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) terkait pernyataan beliau tentang institusi tersebut seperti gerombolan. Dan ia sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman serta seluruh prajurit TNI. Warta Kota/YULIANTO (/YULIANTO)

Ia mengakui kesalahan akibat perkataannya yang menyebut bahwa anggota TNI seperti gerombolan.

Ia pun meminta maaf jika pernyataannya membuat semua anggota TNI tersinggung.

“Kemudian tidak elok dan juga beberapa pihak tidak nyaman, mungkin merasa tersinggung, atau tersakiti dari kata-kata yang keluar dari saya yang seputar soal gerombolan dan ormas,” ucap Effendi.

Berita Rekomendasi

“Sejujurnya saya tidak pernah menstigmakan TNI seperti gerombolan, tapi lebih kepada kalau tidak ada kepatuhan, kalau tidak ada kemudian harmoni dan seterusnya itu seperti gerombolan, seperti ormas,” lanjut dia.

Effendi sempat dilaporkan oleh tiga ormas dan perseorangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait ucapannya itu.

Ketiga ormas itu adalah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Panca Marga, dan
Antartika.

Namun MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi itu.

"Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, saat membacakan keputusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Habiburokhman mengatakan apa yang disampaikan Effendi terkait isu disharmoni di tubuh TNI merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan
pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a ayat 3 UU MD3. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," pungkas Habiburokhman.(tribun neywork/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas