Dua Eks Kabareskrim Ini Kompak Soal Prediksi Banding Ferdy Sambo, Pasti Ditolak
Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji satu suara, mereka prediksi upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo bakal ditolak.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan.
Dua eks Kabareskrim satu suara soal prediksi upaya banding Ferdy Sambo.
Ito Sumardi dan Susno Duadji mengatakan sangat kecil kemungkinan banding Ferdy Sambo diterima.
Mereka meyakini upaya banding Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pasti ditolak.
Sejumlah alasan diular satu per satu oleh keduanya.
Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).
Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, akan Dipimpin Jenderal Bintang 3