Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Ini Alasannya

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding atas pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Ini Alasannya
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi. Ito Sumardi menduga upaya banding atas pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan. 

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat. 

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022). 

Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan,  yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Baca juga: Menerka Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP. 

Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. 

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini." 

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.


Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas