Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Polri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). | Kini Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengaku belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Arman mengatakan, ia akan mempelajari lebih dahulu putusan banding tersebut.

BERITA TERKAIT

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Ditolak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas