Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui
facebook Tribun Jatim
MAH sang Bjokra Madiun ini akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ia mengatakan tak hilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21) dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Ancaman hukumannya pun paling lama 8 tahun penjara.

"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Adapun pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:

Ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan

Berita Rekomendasi

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.

Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Pasal 48 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas