Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri

Berikut tujuh daftar pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang membuat dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri
Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). 

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

BERITA TERKAIT

Ferdy Sambo Dipecat, Tak Ada Upacara atau Seremonial Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022).(Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri

Hal terseut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas