Polisi Ungkap Motif Empat Pemerkosa ABG di Jakarta Utara: Berawal dari Cinta Ditolak
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan korban pertama kali bertemu dengan empat pelaku pada Jumat (1/9/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pemerkosa anak baru gede (ABG) di Hutan Kota Jakarta Utara yang menjadi sorotan pengacara kondang, Hotman Paris telah ditangkap polisi.
Terungkap, motif keempatnya memerkosa ABG tersebut lantaran korban menolak cinta dari seorang pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan korban pertama kali bertemu dengan empat pelaku pada Jumat (1/9/2022).
Saat itu korban sepulang dari sekolah bertemu keempat pelaku di hutan kota.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemerkosa ABG Yatim Piatu di Jakarta Utara yang Jadi Sorotan Hotman Paris
"Memang begitu korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban 'tidak mau'," kata Wibowo saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Keesokan harinya, korban kembali betemu dengan para pelaku di lokasi yang sama. Saat itu, keempatnya langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Besoknya ketemu lagi dengan korban dan para ABH empat orang ini dan terjadinya kasus pencabulan tadi,' tutur Wibowo.
Korban lalu melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu langsung ditangkap polisi di hari yang sama.
"Setelah ada laporan langsung kita amankan empat orang ini semuanya. Diamankan hari itu juga kita amankan dan emang masih anak-anak semuanya. Satu orang pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku) lainnya rentang usia 13 sampai 14 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut Wibowo mengatakan para pelaku ini tidak bisa dilakukan penahanan. Hal itu mengacu pada UU Perlindungan Anak. Pelaku pun kini telah dititipkan ke Shelter ABH (Anak Berhadapan Hukum) Cipayung.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke Shelter Cipayung, kasus lanjut," jelas Wibowo.
Jadi Sorotan Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.