PPATK Kirim Analisis Terkait Lukas Enembe ke KPK, Temukan Setoran di Kasino Hingga Belanja Jam Mewah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sejak lima
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil Analisis Transaksi Keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sejak lima tahun lalu.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
"Jadi proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ivan.
Dari hasil analisis tersebut, kata dia, sejumlah temuannya di antaranya adalah setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Ia mencontohkan, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp560 miliar yang dilakukan dalam periode tertentu.
Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda. Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Lukas.
Baca juga: PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta
Selain itu, kata dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta rupiah.
Pihaknya, kata dia, PPATK juga telah melakukan pembekuan atau pengentian transaksi kepada sejumlah orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.
"Ada asuransi, ada bank. Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih. Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di (oleh) anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.