Bamsoet: MPR Hormati Sikap DPD Soal Pergantian Fadel Muhammad Tapi Pastikan Sudah Berkepastian Hukum
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan pada prinsipnya pimpinan MPR menghormati usulan Kelompok DPD RI terkait usul penggantian Pimpinan MPR.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9/2022).
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan pada prinsipnya pimpinan MPR menghormati usulan Kelompok DPD RI terkait usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024
Dalam hal merespon dan menyikapi usulan tersebut, kata Bamsoet, Pimpinan MPR senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
Baca juga: Bamsoet: Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
"Sesuai dengan hirarki peraturan perundangannya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Bamsoet Pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022
Tidak hanya itu, kata Bamsoet pada tanggal 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.
Juga surat dari Dahlan Pido koordinator kuasa hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022 perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad.
Baca juga: Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Pimpinan MPR Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
Termasuk beserta salinan surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI."
"Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," ujar Bamsoet.