Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BSU 2022 tahap 2 direncanakan akan cair minggu ini oleh Kemnaker. Simak cara cek dan syarat penerima BSU 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya
IG @Kemnaker
Kemnaker rencananya akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam minggu ini. Penyaluran dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan selesai. 

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Berita Rekomendasi

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Proses Penyaluran BSU 2022 Tahap I dan II, Simak Cara Cek Status Penerima di kemnaker.go.id

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas