Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BSU 2022 tahap 2 direncanakan akan cair minggu ini oleh Kemnaker. Simak cara cek dan syarat penerima BSU 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya
IG @Kemnaker
Kemnaker rencananya akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam minggu ini. Penyaluran dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan selesai. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada minggu ini.

Diketahui dari laman Setkab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa BSU tahap 2 akan disalurkan setelah verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkap Ida dalam keterangan pers pada Jumat (16/9/2022).

Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilakukan Kemnaker berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Data pekerja tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Alasan BSU Tidak Cair

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022 tahap 2, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone

- Email Terkini

4. Selanjutnya klik Lanjutkan

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Proses Penyaluran BSU 2022 Tahap I dan II, Simak Cara Cek Status Penerima di kemnaker.go.id

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas