Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

BSU tahap 2 segera cair, begini cara cek status penerima BSU Rp 600 ribu dan proses penyalurannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
IG @Kemnaker
Ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."

"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair

Syarat Penerima BSU:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas