Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

BSU tahap 2 segera cair, begini cara cek status penerima BSU Rp 600 ribu dan proses penyalurannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
IG @Kemnaker
Ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."

"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair

Syarat Penerima BSU:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas